KPK Segel Dua Aset Bekas Direktur BI
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin siang menyegel dua buah bangunan milik bekas Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata. Pembelian rumah itu diduga berasal dari dana bantuan hukum yang dikucurkan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
"Penyitaan atau segel dilakukan pada rumah di Jalan Cikajang Nomor 45 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Apartemen Daksa, Jalan Daksa 4 lantai GF Nomor 1," kata juru bicara KPK, Johan Budhi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini