Bekas Wali Kota Makassar Divonis Bersalah
arsip tempo : 170158882967.

JAKARTA -- Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Baso Amiruddin Maula, dihukum 4 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Makassar ini terbukti bersalah. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain divonis bersalah, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Hakim juga meminta Maula membayar uang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini