Tan Kian Bisa Lepas dari Jerat Hukum
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Tan Kian, bisa lepas dari jeratan hukum. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, hal itu terjadi jika Tan Kian mengembalikan uang kerugian negara yang selama ini disangkakan kepadanya. "Jika pekan ini uangnya dikembalikan, tidak ada upaya hukum," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Tapi, kata Hendarman,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini