maaf email atau password anda salah


Saksi: Gugatan Perdata Tak Bisa Dipindah ke Ahli Waris

arsip tempo : 171414233516.

. tempo : 171414233516.

JAKARTA -- Bustanul Arifin, saksi ahli yang diajukan pihak Keluarga Cendana, membantah seluruh dalil hukum tim jaksa pengacara negara. Menurut dia, status tergugat yang telah meninggal dalam gugatan perdata tidak bisa dipindahkan ke ahli waris. "Perkara ini tidak ada hubungannya dengan warisan," ujar Bustanul dalam sidang gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan