RUU Pemilu
Partai Golkar Ngotot Loloskan Bekas Narapidana
JAKARTA -- Partai Golkar berkukuh bahwa para bekas terpidana yang pernah dijerat kasus dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih bisa menjadi calon anggota legislatif. Alasannya, hak politik seseorang semestinya pulih setelah menjalani hukuman pidana berat.
"Saya bilang jangan sok suci Anda semua, kalau diminta memilih, pilih mana, mantan kiai atau mantan terpidana," kata anggota Fraksi Golkar, Agun Gunandjar, setelah mengadakan lobi deng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini