Sidang PK Kedua Terpidana Bom Bali Digelar
DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kembali menggelar sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) para terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra. Ini merupakan sidang PK kedua setelah permohonan PK pertama yang diajukan para terpidana itu ditolak Mahkamah Agung.
Sidang kemarin berlangsung di tiga ruang terpisah, tapi berlangsung secara bersamaan. Untuk berkas Amrozi, sidang dipimpin hakim Nyoman Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini