KPK Cekal Hamka Yandu
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencekalan (pencegahan dan penangkalan) terhadap anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yandu. Menurut Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, permintaan pencekalan itu telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin. "Pencegahan itu untuk pengembangan penyidikan kasus aliran dana Bank Indonesia," ujar Chandra saat ditemui seusai pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini