Jamaah Islamiyah Termasuk Kejahatan Korporasi
JAKARTA -- Jamaah Islamiyah, organisasi yang diduga ada di balik rangkaian peristiwa teror di Indonesia, dinilai termasuk kejahatan korporasi. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr Sulastini Fitriasih, aksi yang dilakukan Jamaah Islamiyah merupakan tindakan teror yang terencana.
"Jamaah Islamiyah itu masuk kejahatan korporasi dan diatur dalam Undang-Undang Terorisme," kata Sulastini saat memberikan kesaksian di depan sidang lanj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini