Calon Independen Kepala Daerah
DPR Sepakati Syarat Pengusung
JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat setuju membagi empat kategori syarat pengusung calon perseorangan atau independen kepala daerah. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Sayuti Asyatri mengatakan fraksi di DPR menggunakan usul pemerintah.
"Usul pemerintah lebih ekuivalen dengan jumlah pemilih," kata politikus Partai Amanat Nasional ini seusai rapat kerja tentang revisi terbatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah di gedung MPR/DPR, Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini