Pemimpin Al-Qiyadah Mulai Diadili
JAKARTA -- Pemimpin aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah, Ahmad Musaddeq (sebelumnya ditulis Moshaddeq) alias H Abdul Salam, kemarin disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didakwa melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Jaksa penuntut umum Muchammad Muhadjir mengatakan Musaddeq dikenai pasal 156-A huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini