Zaenal Ma'arif Dituntut Satu Tahun
JAKARTA -- Terdakwa pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Zaenal Ma'arif, dituntut satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum Noor Rachmat menilai mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu terbukti melanggar Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. "Ya benar, terdakwa Zaenal dituntut satu tahun penjara," ujar Noor saat dihubungi kemarin.
Jaksa Noor mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi selam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini