Gubernur Bank Indonesia Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak.
"Mereka terbukti menyalahgunakan dana BI," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah kepada Tempo kemarin. Menurut dia, penetapan ini di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini