Pengajuan Peninjauan Kembali
Pollycarpus Tunggu Bagir Lengser
JAKARTA - Wirawan Adnan, kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, mengatakan upaya peninjauan kembali kliennya baru akan diajukan setelah Bagir Manan lengser dari jabatan Ketua Mahkamah Agung.
Menurut Adnan, Pollycarpus merasa Mahkamah Agung yang dipimpin Bagir Manan tidak memberikan cukup keadilan. "MA memutuskan perkara Polly tidak berdasarkan hukum," ujarnya saat dihubungi di Jakarta kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini