Kejaksaan Eksekusi Amrozi Setelah 2 Februari
JAKARTA -- Kejaksaan ada kemungkinan akan mengeksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra, setelah 2 Februari. Hal itu akan dilakukan jika mereka tak mengajukan upaya hukum terakhir berupa permintaan grasi kepada presiden, yang batas waktunya 2 Februari.
"Sikap kita tetap, kalau tidak melakukan upaya hukum, ya, eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kepada pers seusai salat Jumat di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini