Kejaksaan Tak Panggil Paksa Sjamsul Nursalim
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak akan memanggil paksa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, yang tidak memenuhi panggilan pertamanya pada Kamis lalu.
"Masih penyelidikan, jadi belum ada upaya paksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di gedung Kejaksaan Agung kemarin.
Dia menjelaskan, saat ini kasus BLBI masih dalam tahap penyelidikan. Kepastian proses hukum kasus ini, kata dia, ditargetkan pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini