Jaksa Tak Hadirkan Muchdi di Pengadilan
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Didik Farkhan memastikan tidak menghadirkan Muchdi Pr, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kasus pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia. "Waktunya sudah mepet," kata Didik sebelum sidang dengan terdakwa Rohainil Aini--dalam kasus yang sama--di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Nama Muchdi muncul dalam berita acara pemeriksaan Budi Santoso yang dibacakan pada sid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini