Kasus Mobil Pemadam Kebakaran
Penunjukan Langsung Salahi Prosedur
JAKARTA -- Emin Adi Muhaimin, saksi ahli dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan terdakwa Amirudin Baso Maula, menyatakan prosedur pengadaan mobil tersebut menyalahi aturan administratif dan merugikan anggaran daerah secara fisik.
Menurut Emin, prosedur penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri tidak diperbolehkan. Sebab, kata Emin, di atas radio
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini