Majelis PK Kurangi Hukuman Nazaruddin
JAKARTA -- Majelis hakim peninjauan kembali mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin menjadi 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis mengurangi uang pengganti yang harus dibayar terpidana menjadi US$ 45 ribu. "Ada kekeliruan nyata tentang pembuktian perbuatannya, juga penghitungan uang pengganti," kata ketua majelis Iskandar Kamil ketika dihubungi Tempo tadi malam.
Nazaruddin mengajuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini