Tabloid Investigasi Tak Cemarkan Nama Gubernur Kepulauan Riau
Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pemimpin redaksi tabloid dua mingguan Investigasi, Eddy Soemarsono, tidak mencemarkan nama baik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan," kata ketua majelis hakim I Ketut Manika kemarin. Hakim anggota terdiri atas Prasetyo Ibnu Asmara dan Wahjono.
Jaksa mendakwa Eddy dengan pasal pence
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini