Bekas Duta Besar Divonis Bersalah
JAKARTA -- Bekas Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi Wayarabi al-Hadar, dan bekas Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI Suparba W. Amiarsa divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Keduanya terbukti korupsi saat menerapkan surat keputusan tarif ganda bagi para pengurus dokumen imigrasi.
"Terdakwa I dan terdakwa II secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini