RUU Perampasan Aset Terganjal Konstitusi
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hasil tindak pidana korupsi segera diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada awal bulan ini. Namun, penyusunan RUU ini masih tersandung Pasal 28-H ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
"Meski (RUU ini) substansinya mengamankan aset negara, harta kekayaan seseorang yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak bisa langsung disita," ujar Direktur Peraturan Perundang-undangan Departem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini