Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 Triliun
JAKARTA -- Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, kemarin menyatakan segera menggugat balik PT Bulog senilai Rp 1 triliun. Alasannya, Tommy merasa tercemar nama baiknya lantaran Bulog menggugatnya secara perdata.
Gugatan itu akan disampaikan dalam bentuk eksepsi gugatan perdata Bulog terhadap Tommy pada 27 Desember mendatang. Menurut Kapitra gugatan Bulog itu telah mencemarkan nama baik kliennya. "Kredibi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini