Syaukani Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Syaukani Hassan Rais bersalah karena korupsi. Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang sudah dinonaktifkan ini diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Terdakwa secara sah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang telah didakwakan kepadanya," kata Khresna Menon, ketua majelis hakim, pada sidang pembacaan putusan di gedung Pengadilan Tipik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini