maaf email atau password anda salah


Syaukani Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Dia pun didakwa menyelewengkan dana kesejahteraan rakyat dalam APBD Kabupaten Kutai Kartanegara 2005 sehingga negara rugi Rp 7,75 miliar.

arsip tempo : 171415248420.

. tempo : 171415248420.

Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Syaukani Hassan Rais bersalah karena korupsi. Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang sudah dinonaktifkan ini diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Terdakwa secara sah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang telah didakwakan kepadanya," kata Khresna Menon, ketua majelis hakim, pada sidang pembacaan putusan di gedung Pengadilan Tipik

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan