maaf email atau password anda salah


Pekerja Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Tak Boleh Dipecat

Pembayaran asuransi terhadap korban kecelakaan kerja lambat dan berbelit.

arsip tempo : 171409430718.

. tempo : 171409430718.

Jakarta -- Perusahaan harus memberikan kesempatan seluasnya kepada penyandang cacat akibat kecelakaan kerja. Pemutusan hubungan kerja karena cacat tetap akibat kecelakaan kerja tidak dibenarkan.

"Tidak ada alasan (pekerja) diberhentikan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Wanita dan Urusan Sosial Nina Tursinah dalam dialog interaktif menyambut Hari Internasional Penyandang Cacat di ruang Tridharma Departemen Tenaga Kerja dan Transmigra

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan