Pekerja Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Tak Boleh Dipecat
Jakarta -- Perusahaan harus memberikan kesempatan seluasnya kepada penyandang cacat akibat kecelakaan kerja. Pemutusan hubungan kerja karena cacat tetap akibat kecelakaan kerja tidak dibenarkan.
"Tidak ada alasan (pekerja) diberhentikan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Wanita dan Urusan Sosial Nina Tursinah dalam dialog interaktif menyambut Hari Internasional Penyandang Cacat di ruang Tridharma Departemen Tenaga Kerja dan Transmigra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini