Tentara Bisa Mengganggu KPK
JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdal Kasim menyatakan tentara dapat menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dengan syarat memiliki latar belakang hukum yang mumpuni atau punya kompetensi di bidang auditing.
Tanpa kompetensi minimal di bidang itu, masuknya unsur tentara ke KPK justru akan mengganggu persepsi masyarakat terhadap upaya KPK memberantas korupsi. Sebab, pengawasan antikorupsi di inspektorat tentara tidak beker
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini