Kejaksaan Minta Duit Tommy Tetap Dibekukan
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi soal penyimpangan pembelian aset Grup Humpuss oleh PT Vista Bella Pratama akan menjadi bukti tambahan bagi pemerintah dalam persidangan perdata melawan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Bukti tambahan itu juga akan dibawa dalam sidang di Pengadilan Guernsey sebagai dasar permohonan agar uang Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang negara bagian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini