KPK Minta Penjualan Aset Tommy Dibatalkan
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Menteri Keuangan membatalkan penjualan aset Grup Humpuss ke PT Vista Bella Pratama karena ada indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam transaksinya.
Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjelaskan aset itu berbentuk tagihan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Grup Humpuss, milik Hutomo "Tommy" Mandala Putra, senilai Rp 4,576 triliun.
Piutang tersebut kemudian dilelang oleh BPPN pada Juni 2003, yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini