Kejaksaan Agung Akan Panggil Tiga Obligor BLBI
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 35 triliun yang cair pada 1998, Rabu dan Kamis mendatang. "Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada tiga obligor tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman kemarin. Namun, ia menolak menyebutkan identitas ketiga obligor tersebut.
Tentang kemungkinan pengemplang dana BLBI itu berasal dari kelompok Salim Group, Di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini