Usia Kepala Daerah Minimal Tetap 30 Tahun
JAKARTA -- Batasan usia minimal calon kepala daerah 30 tahun dinilai sesuai dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi kemarin menganggap negara bisa mengatur batasan minimal usia pada jabatan tertentu.
"Batasan itu untuk melindungi kepentingan publik agar calon memiliki kematangan diri dan cukup mampu," kata hakim konstitusi Soedarsono dalam uji materi Pasal 58 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di Jakarta.
Mahkamah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini