Keputusan KPU Dinilai Cacat Hukum
JAKARTA -- Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara cacat. Keputusan KPU menetapkan pemenang pemilihan gubernur itu juga akan menjadi preseden buruk demokratisasi.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan tidak ada satu pun aturan yang mengatur KPU bisa membatalkan keputusan KPUD. "Logika hukum KPU kacau," ujarnya saat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini