Imigrasi Bali Tahan Dua Warga Malaysia
DENPASAR -- Keimigrasian Denpasar menahan dua warga negara Malaysia, Sarbanum binti Abdul Razak, 27 tahun, dan Haikal, 4 tahun. Mereka dinyatakan bersalah karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. "Mereka mengaku warga Malaysia, tapi paspornya tidak ada," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Ahmad Djaelani kemarin.
Dalam pemeriksaan, Sarbanum mengaku sudah tujuh bulan berada di Indonesia mengikuti suamin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini