KPK Tidak Bisa Ambil Alih Kasus Borang
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi kasus Borang secara langsung. "Kami mempunyai nota kesepahaman dengan kepolisian, jadi tidak bisa langsung mengambil," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta kemarin.
Tumpak juga menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan terhadap surat keterangan penghentian penuntutan perkara kasus ini. "Karena bukan KPK penyidiknya," uja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini