Aturan Pesangon
Kedua Pihak Untung
Rabu, 14 November 2007

Jakarta -- Haris E. Santoso, Direktur Biro Pusat Aktuaria, menilai program jaminan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) menguntungkan pekerja dan pengusaha. Sebab, saldo dana cadangan dari program ini dapat diperlakukan sebagai aset sehingga mengurangi kewajiban imbalan kerja berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24.
Haris menjelaskan, bila perusahaan melakukan pendanaan dengan membayar iuran past service liability (beban kewa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini