Dasar Audit Biaya Perkara Haruslah Undang-Undang
JAKARTA - Mahkamah Agung berkukuh bahwa audit biaya perkara oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bukan pada peraturan pemerintah.
"Yang namanya biaya perkara bukan milik BPK, bukan milik MA, dan bukan milik negara. Maka, kalau ingin mengaudit, harus ada dasar hukumnya. Mahkamah Agung kan sudah 40 tahun bergerak di bidang hukum," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko, di kantornya kemarin.
Selain alasan dasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini