Terdakwa Terorisme di Poso
JAKARTA -- Terdakwa serangkaian tindak pidana terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, Basri alias Bagong, dituntut jaksa 20 tahun penjara. Koordinator jaksa penuntut umum, Wawan Nirwan, mengatakan seluruh fakta di persidangan menunjukkan Basri telah melakukan tindak terorisme. "Semua saksi termasuk terdakwa mengakui perbuatan terorisme," ujar Wawan dalam sidang yang dipimpin hakim Edy Junarso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Rangkaian tinda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini