Pemerintah Resmi Larang Al-Qiyadah
JAKARTA -- Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menyatakan Al-Qiyadah al-Islamiyah sebagai aliran sesat. Karena itu, kejaksaan merekomendasikan pelarangan aliran dan ajaran Al-Qiyadah al-Islamiyah di seluruh Indonesia. "Jaksa Agung sekarang sedang menyusun surat keputusan pelarangan ini," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto seusai rapat koordinasi pengawasan kepercayaan masyarakat di kejaksaan kemarin.
Selain melarang aliran Al-Qiyadah, rap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini