BUMN Sebagai Badan Publik Belum Disepakati
JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum menyepakati status badan usaha milik negara/daerah masuk sebagai badan publik dalam Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah tetap ingin agar BUMN/D masuk kategori badan swasta.
Ketua Panitia Kerja RUU Keterbukaan Informasi Publik Arief Mudatsir Mandan mengatakan, pada pembahasan Selasa lalu, tim perumus telah menyelesaikan 363 daftar inventarisasi masalah. "Yang belum di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini