Buruh Pelabuhan Belum Dilindungi
JAKARTA -- Pemerintah belum menetapkan standar upah dan jaminan kesejahteraan bagi buruh pelabuhan. Padahal jumlah buruh di seluruh pelabuhan di Indonesia mencapai 1 juta orang.
"Mereka belum dilindungi undang-undang tenaga kerja," kata Latief Nasution, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang juga anggota Dewan Maritim Indonesia, di Jakarta, Jumat lalu.
Ia mengatakan kesejahteraan buruh bongkar-muat masih di bawah sta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini