Direktur Sentra Filindo Dituntut 5 Tahun
JAKARTA -- Direktur PT Sentral Filindo Eman Surachman, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis (AFIS), dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 Juta. Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wiradana, juga menuntut Eman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
"Bila terdakwa tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu bulan sejak keputusan tetap, dia dihukum kurungan dua tahun penjara," kata Wiradana, y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini