Calon Perseorangan Harus Miliki Rekening Khusus
JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tampaknya memperberat syarat bagi calon perseorangan yang bakal maju sebagai calon gubernur/wakil dan bupati/wakil serta wali kota/wakilnya untuk maju. Dalam draf ke-4 tertanggal 4 Oktober 2007 yang diperoleh Tempo diperlihatkan salah satu syarat itu adalah adanya syarat rekening khusus yang harus dimiliki para calon perseorangan (lihat boks). Ini berbeda dengan syarat yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini