Gugatan Goro Masuk Tahap Mediasi
JAKARTA -- Gugatan perdata pemerintah dalam kasus ruilslag PT Goro Batara Sakti dengan Bulog memasuki tahap mediasi. Ketua majelis hakim Haswandi mengatakan proses mediasi akan berlangsung selama 22 hari dan diketuai hakim Edy Risdianto.
"Jika tidak terjadi perdamaian, akan masuk ligitasi," kata Haswandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Seusai sidang, kedua pihak melakukan pertemuan tertutup dengan hakim mediator sela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini