Pemerintah Bisa Digugat
Tujuh bulan sudah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah dipercaya sebagai penanggung jawab penanggulangan bencana.
Sanksi pidana dan denda siap dijatuhkan jika pemerintah lalai atau sengaja menghambat akses saat darurat bencana. Hening Parlan, Direktur Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, mengatakan undang-undang telah mengakomodasi keadaan tanggap darurat.
Dalam s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini