Kasus Perdata Goro
Tergugat Diancam Paksa Badan
JAKARTA -- Pihak tergugat dalam perkara gugatan perdata pemerintah pada kasus ruilslag PT Goro Batara Sakti dengan Bulog diancam hukuman paksa badan. Berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh Tempo, ancaman tersebut berlaku jika perkara ini sudah mendapat keputusan hukum tetap (inkracht) dan para tergugat tidak mau membayar ganti kerugian yang sudah digugatkan oleh pemerintah.
Pihak-pihak tergugat dalam gugatan perdata pemerintah itu, antara lain
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini