MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Pertanahan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian yang diajukan oleh seorang petani asal Subang, Jawa Barat, Yusri Ardisoma. Sebab, pasal yang diujikan, yakni Pasal 10 ayat 3 dan 4, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Permohonan pemohon tidak beralasan dan karenanya harus dinyatakan ditolak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini