Kejaksaan Stop Penyelidikan Rumah T.B Silalahi
JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rachman menyatakan penyidik menghentikan penyelidikan dan polemik soal rumah T.B Silalahi di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Alasannya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan rumah itu hasil pemberian dari Henry Leo, tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). "Buktinya kurang kuat," katanya kepada wartawan di Gedung Bundar kemarin.
Sebuah rumah y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini