Pengambilan Data SMS Tidak Diperbolehkan
JAKARTA - Departemen Komunikasi dan Informatika menyatakan, dengan alasan apa pun, pengambilan data percakapan atau pesan pendek (SMS) milik pelanggan operator telepon tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan penyidikan. "Itu pun harus atas permintaan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan diketahui menteri terkait," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dew
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini