Nurdin Halid Menghilang
JAKARTA - Nurdin Halid, terpidana kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng Bulog, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai batas waktu yang ditetapkan.
"Bila tidak hadiri undangan, bisa dikatakan buron," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin pagi.
Mahkamah Agung pada Kamis pekan lalu menyatakan Nurdin menyalahgunakan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini