maaf email atau password anda salah


Amrozi Harus Dieksekusi di Bali

arsip tempo : 171534306987.

. tempo : 171534306987.

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, harus dieksekusi di Bali tempat mereka pertama kali dijatuhi hukuman. "Jika hendak disesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya di Kejaksaan Agung kemarin.

Namun, kata Ritonga, tempat pelaksanaan eksekusi ini masih bisa ditentukan kemudian. Sebab, kata dia, alasan tempat eksekusi sangat kondisional. "Jika

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan