Amrozi Harus Dieksekusi di Bali
JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, harus dieksekusi di Bali tempat mereka pertama kali dijatuhi hukuman. "Jika hendak disesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya di Kejaksaan Agung kemarin.
Namun, kata Ritonga, tempat pelaksanaan eksekusi ini masih bisa ditentukan kemudian. Sebab, kata dia, alasan tempat eksekusi sangat kondisional. "Jika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini