Polisi Amerika Bebaskan 2 WNI tanpa Jaminan
JAKARTA -- Aparat penegak hukum Amerika Serikat telah membebaskan SA (Shalahuddin Al-Fatah), warga negara Indonesia yang ditahan sejak 11 September lalu di Criminal Center Booking Down Town, Manhattan, karena dituduh terkait dengan upaya pencairan cek palsu senilai US$ 32 Juta.
Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri, Kristiarto Soeryo Legowo, pembebasan diambil setelah ada pembicaraan antara hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut. "Kebe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini