Kasus Korupsi PT Asabri
Kejaksaan Akan Sita Rumah R. Hartono
JAKARTA -- Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim menyatakan pihaknya akan meminta izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bisa menyita rumah milik mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal R. Hartono. Rumah pemberian pengusaha Henry Leo yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi ABRI (Asabri) itu diserahkan Hartono ke kejaksaan dua hari lalu.
"Sebab, (rumah) itu benda tidak bergerak, kami minta izin untuk penyitaan. Beliau s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini